DI sejumlah universitas negeri awalnya mempersiapkan aturan-aturan internal sehubungan akan ditetapkan UU BHP. Namun, Rabu kemarin (31/03), UU BHP dibatalkan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, perjalanan panjang para aktivis mahasiswa melakukan demonstrasi menolak diberlakukannya UU BHP di seluruh Indonesia, kini bisa meluapkan kegembiraan dan mensyukurinya.
Betapa banyak ongkos politik agar UU BHP bisa diberlakukan. Bagi yang pro maupun yang kontra sudah sama-sama dijabarkan secara panjang dan lengkap. Dengan berbagai sudut pandang positif maupun tidak menutup kemungkinan justru terdapat mudharatnya.
Di tengah pro-kontra UU BHP, ternyata tidak menyurutkan niat sejumlah universitas negeri 'mencoba' jadi Badan Layanan Umum (BLU). Saya belum tahu persis apa keuntungannya universitas negeri memilih menjadi BLU. Almamater tempat saya kuliah dulu, baru-baru ini sudah berubah menjadi BLU. Secara birokrasi penganggaran keuangan mungkin lebih cepat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan universitas, baik kebutuhan rutin maupun kebutuhan lainnya.
Semoga pilihan para pimpinan univeritas negeri dengan menjadi BLU, memberi pembaharuan yang positif bagi seluruh civitas akademika. Terutama kepentingan bagi mahasiswa yang lebih diutamakan, salah satunya adalah sarana prasarana kuliah mereka harus lebih diperhatikan.
1 comment:
kalo ganti status jadi BLU biaya masuk kuliahnya jadi maal ga kaya BHP?
apa kabar teman lama? :)
Post a Comment