Wednesday, February 14, 2007

Peraturan (Bukan) Untuk Dilanggar

Senin malam itu, seperti biasa di sepanjang Jalan Margonda Depok padat dengan kendaraan bermotor yang hilir mudik. Hampir setiap hari di jalan itu tidak pernah sepi dengan kendaraan yang menghubungkan Jakarta Selatan dengan pusat kota Depok. Tidak hanya kendaraan saja yang ramai, di sepanjang jalan itu pula ada dua pusat perbelanjaan. Lokasinya saling berseberangan dan cukup megah terlihat bangunannya dari pinggir jalan itu.

Tidak hanya pusat perbelanjaan itu saja yang selalu ramai. Di pinggir sepanjang Jalan Margonda juga terdapat banyak gerai-gerai makan yang bermacam-macam menu hidangan. Belum lagi di sepanjang trotoar jalan didirikan banyak warung makan kaki lima. Ada pula banyak pusat game dan warnet yang juga ikut meramaikan di daerah itu. Sehingga, bertambahlah salah satu pusat keramaian di kota Depok.

(Foto: Monumen Nasional atau Monas di minggu malam)

Saya baru beberapa kali ke kota Depok.Tujuan saya tepatnya ke kampus UI Depok buat mencari literatur buku melengkapi penelitian saya di perpustakaan Fisip dan perpustakaan pusat. Terkadang dari pagi sampai sore menjelang Maghrib, saya berada di sana. Bahkan hampir saja lupa waktu berada di kampus. Untung saja bisa dapat tumpangan menginap di kostan Fadli, teman SMA saya, tidak jauh dari jalan Margonda.

Tapi, malam itu tidak terduga-duga. Saya pulang dari kampus UI Depok melewati jalan pintas yang sering dilalui sepeda motor dan menyeberangi pintu perlintasan KRL. Ketika masuk jalan Margonda, saya memutar arah di tempat yang dilarang. Ada sebuah rambu-rambu lalu lintas dilarang memutar. Memang biasanya saya sering memutar di sana. Namun, sayangnya aksi memutar saya itu telah diawasi polisi dari pinggir jalan.

Setelah saya memutar balik arah, tiba-tiba saja seorang polisi menyuruh menepikan sepeda motor saya. Ah, kena deh gw ditilang polisi, pikir saya ketika itu. Kejadian itu teringat dengan sebuah iklan rokok yang menggambarkan seorang cewek mengendarai mobil. Ketika itu sang cewek sebelum memutar arah mobilnya, ia melihat sekelilingnya. Memastikan tidak ada polisi yang memperhatikan mungkin. Padahal, sebuah rambu-rambu lalu lintas dilarang memutar di sana terlihat jelas. Setelah berhasil memutar, ada seorang polisi tiba-tiba muncul dari sembunyinya di balik semak-semak. Ya, seperti itulah ilustrasi kejadiannya persis sama dengan yang saya alami ketika itu.

Tidak bisa mengelak lagi ketika dicegat polisi. Jelas-jelas terbukti saya telah melanggar. Awalnya saya akan ditilang dan membayar denda di kantor polisi. Tapi saya menolak itu karena saya mengatakan dari luar kota. Ya, akhirnya polisi itu mau berdamai dengan membayar (denda) sebesar Rp20ribu. Jumlah yang cukup besar buat saya. Ini jadi pelajaran untuk jangan sekali-kali melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada. Atau sang polisi siap mencegat Anda jika terbukti melanggar seperti yang saya alami baru-baru ini. Semoga saja tidak terulang kembali. Peraturan (bukan) untuk dilanggar.

1 comment:

Unknown said...

huehuehue... makanyah... kalo ada peraturan tu mbok ya dipatuhi gitu loh! jadi harus bayar 20ribu 'kan? tapi 20ribu tu emang pasarannya segitu kok! :p